Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : @8ud

Penyusunan PPKD Tuban

Hanya atas berkat dan rahmat Allah SWT sehingga kami segenap Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tuban, dapat bersama-sama menyelesaikan pemutakhiran PPKD Kabupaten Tuban di tahun 2023, dengan baik dan lancar. Saya haturkan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada segenap anggota Tim Penyusun, Tim Sekretariat, Tim Kerja Pendukung, serta kepada para perwakilan DPRD Tuban, Budayawan, Seniman, Tenaga Pendidik, Sejarawan, Perangkat Desa, dan Penggiat Budaya, yang telah memberikan sumbangsih pemikiran-pemikiran terbaiknya, selama proses pemutakhiran dan penyusunan dokumen PPKD Kabupaten Tuban Tahun 2023.

Dengan tersusunnya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini, maka kita dapat mencermati gambaran kondisi aktual kebudayaan daerah dan rumusan masalah serta rekomendasi dalam upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tuban. Penyusunan PPKD merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, dan Permendikbudristek nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.